Sabtu, 29 September 2012

JINAYAH dan HUDUD


1.     Pengertian Jinayah dan Hudud

Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah berasal dari bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa. JINAYAH adalah tindak pidana yang dibenci  oleh Allah karena menimbulkan kerugian atau hilangnya agama, jiwa, akal dan harta benda, yaitu seperti pembunuhan, perzinahan, pencurian, QadzafMuharobah


Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). HUDUD adalah hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. (Manarus Sabil II: 360).

Dalam kasus jinayah (kejahatan pidana), korban tidak mati tapi hanya menderita cacat atau luka yang dapat di sembuhkan. Dalam ajaran islam balasan pidana tersebut adalah qishah atau membayar  diat.


2.    Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya


a.     Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang bias membuat nyawa seseorang hilang, apa pun bentuknya, apabila suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
Pembunuhan terbagi tiga:


·       Pembunuhan Yang Disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah menghilangkan nyawa seseorang yang sudah direncanakan dengan niat dan alat yang biasa digunakan untuk  menghilangkan nyawa seseorang

maka pihak wali dari yang terbunuh berHak menuntut  pembunuh dengan tuntutan hukum qishash, atau memaafkan dengan imbalan diat.


·       Pembunuhan Yang Tidak Di Sengaja
Sedangkan pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat dan alat yang di gunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang (tidaksengaja).

Contohnya Ketika seseorang memanah binatang buruan ternyata anak panahnya mengenai orang lain hingga meninggal dunia.
Hukum nya si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.


Dalil al-Quran  yang menjelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru),

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)


·       Pembunuhan Yang semi sengaja

pembunuhan yang mirip dengan sengaja  ialah seseorang yang berniat hendak membunuhnya, tapi tidak dengan alat untuk membunuh seseorang dan  orang yang jadi korban meninggal dunia.

Maka tersangka tidak wajib qisas (balas bunuh), tetapi diwajibkan keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.

Sedangkan  pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di an taranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,


أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا

“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “




b.     Pencurian


Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki.


Perampokan adalah Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah yang hukumannya lebih berat dari pencurian.


Ghosab adalah Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin).



hukuman(hudud) bagi pelaku pencuri adalah dengan  potong tangan kanan jika di melakukan pencurian lagi potong tangan kiri dan lagi kaki  jika masiih melakukan lagi maka akan di asingkan dari kota tersebut dan akan diazab oleh di akhirat hukuman tersebut bertujuan agar harta seseorang terpelihara dari tangan para penjahat, dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dengan beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).


Hukuman potong tangan dijatuhkan oleh hakim bagi pencuri setelah dia terbukti bersalah, dengan pengakuan saksi dan alat bukti  barang yang dicuri bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu kurang lebih  3 Dirham (kurang lebih Rp 300.000) .firman Allah Qs. Almaidah (5 : 38)


وَإِذْ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ ءَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ ٱتَّخِذُونِى وَأُمِّىَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ ٱللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَٰنَكَ مَا يَكُونُ لِىٓ أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِى بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُۥ فَقَدْ عَلِمْتَهُۥ ۚ تَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِى وَلَآ أَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّٰمُ ٱلْغُيُوبِ


Lelaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan daripada Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana (Al-Maa-idah 5;38).


c.     Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) Allah berfirman:



Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka rejamlah tiap-tiap mereka 100 kali rejam, dan janganlah disebabkan rasa simpati menyebabkan kamu gagal melaksanakan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukum Allah disaksikan oleh sekumpulan orang (An-Nuur 24;2).
·       Macam Macam Zina
1.     pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah, hudud (hukumanya) adalah di lempari batu  atau dicambuk sampai mati
2.     pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. . hudud nya dicambuk 100 kali
                                

Sanksi hukum tersebut bisa dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan dengan pengakuan 4 orang saksi yang melihat mereka melakukan zina atau dengan  alat bukti.
·       Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1.     Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2.     Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, dan pembinaan pendidikannya.
3.     Merupakan salah satu bentuk  perilaku binatang yang akan menghancurkan moral kemanusiaan.
4.     Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.
d.     Qadzaf

Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan, Qadzaf termasuk perbuatan yang haram dan dosa besar yang pelakunya mendapat siksa atau adzab di dunia atau akhirat . Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila dituduhkan  kepada orang yang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

Unsur Qadzaf adalah sebagai berikut :
1.     Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
2.     Orang yang di tuduhh adalah orang yang muhshon
3.     Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum
e.      Muharobah

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.

Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
·       Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila hanya mengambil atau merusak harta benda.
·       Dibunuh atau disalib apabila membunuh orang.
·       Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila melakukan kekacauan tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

3.      Hikmah Mempelajari Jinayah dan Hudud
a.     Mengetahui macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya
b.     memperat rasa persaudaraan,
c.     Lebih berimanan kepada Allah SWT




Tidak ada komentar:

Posting Komentar