Minggu, 23 September 2012

QISHAS DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM





 Terkadang kita masih menganggap qisas adalah sesuatu yang sangat  menakutkan, dan tidak manusiawi. Negara syariat islam yang sampai saat ini masih mempraktekkan Qisas  yaitu  Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).


Pengertian


QISHAS  (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. Dan adapun Tujuan qisas adalah untuk memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan


Dasar Persyariatan Qishas


Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).

Macam-Macam Qishash
a.      Qishash Jiwa, yaitu hukum mati (bunuh) bagi tindak pidana pembunuhan.
b.     Qishash Anggota Badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. Seperti potong tangan.  Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya,
 (QS. Al-Maidah : 45)


Syarat-Syarat Qishash
a.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.     Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.


لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” [12]

c.      Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.     Qishash dilakukan dengan balasan  yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.      Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.       Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. 

Syarat Pelaksanaan Qishas


1)   wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang menuntut qisas  adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa
       Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.

       Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil. [14]
2)  Kesepakatan  para wali korban yang terbunuh. Apabila sebagian mereka –(walaupun hanya seorang)- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut.
3)  pelaksanaannya dilakukan secara Aman dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).


Hikmah Qishash
·       untuk kelangsungan hidup manusia

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah:179)
Siapakah Yang Berhak Melakukan Qishash?

Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat. [16]
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.


Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.EkonomiSyariat.com
        www.Wikipedia.com

2 komentar:

  1. terlalu mengerikan untuk dilakukan di jaman sekarang,,apakah ini merupakan hukuman yang paling pantas dan sepadan??bukankah Allah maha pemaaf??bukankah setiap manusia bisa melakukan perubahan terhadap perilakunya,,bukankah dalam islam ada kata taubat??taubatan nasuha..Insya Allah akan dihapus segala dosanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau anda merasa hukuman tsb tidak pantas dan sepadan berarti anda menyalahkan hukum dan ketentuan yang sudah ditetapkan bahkan oleh Allah SWT,Allah lebih mengetahui apa yg tidak diketahui oleh manusia Allah lebih mengetahui mana yang lebih pantas dan sepadan.kalau hukum tersebut menyalahai HAM lantas apakah seorang pembunuh tidak menyalahi HAM?? Menurut saya tidak ada toleransi HAM bagi pelaku pembunuhan karena pelaku itu sendiri Sudah jelas2 melanggar HAM (Khususnya pelaku pembunuhan disengaja).Semua hal baik itu baik atau buruk sekecil apapun pasti ada balasan yg setimpal dengan itu.

      Hapus