Minggu, 30 September 2012
Sabtu, 29 September 2012
LARANGAN MEMBUNUH
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
:
Dari Ibnu Mas’ud
radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain
Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan
Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang
lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ
اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)
KAFARAT
a.
Pengertian Kafarat
KAFARAT adalah denda yang dibayar karena tlah terjadi suatu kesalahan atau dosa yang digunakan untuk menutup Dosa tersebut sehingga tidak ada lagi dosa yang telah diperbuat tersebut. Kafarat merupakan salah satu hukum dalam syariat islam
b.
Macam-Macam Kafarat
a.
Kafarat Sumpah, adalah memberi makan 10
orang miskin atau membebaskan budak. Apabila orang ituu tidak mampu maka cukup
dengan puasa 3 hari
sumpah ada 2 katagori:
o sumpah lagw (sia-sia) adalah ucapan seseorang yang diuncapkan
tanpa ada tujuan untuk bersumpah. Tidak dikenai denda kafarat.
o Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia
akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang, Apabilah sumpah itu
dilanggarnya maka dikenai kafarat yakni : memberi makan 10 orang
miskin, memberi pakaian mereka atau memerdekakan budak. Jika si pelanggar
sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama
tiga hari teercantum dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 89
89. Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
b.
Kafarat Pembunuhan,
c.
Kafarat Zhihar. Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan
punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3
dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut
dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin
d.
Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa
Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama
dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin
DIYAT
1.
Pengertian
Diat
Diyat ialah denda pengganti atau
pembatal apabila si pembunuh tidak jadi di qishas apabila:
a) Wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari
pembalasan jiwa.
b) Pembunuh yang tidak sengaja
c) Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh
2. Macam-macam Diat
a) Diyat Mughalazhah, yaitu denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda untuk pembunuhan secara
sengaja apabila ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100
ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun
serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b) Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20
ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina
berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina
umur 1 tahun. Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya
seharga unta tersebut.
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Diat Badan
Allah
menciptakan manusia dengan badan yang sangat sempurnah, Dalam tubuh manusia
terdapat 45 anggota badan. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat
yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:
a. Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, Maka
diyatnya adalah 100 ekor onta yaitu
seperti diyat Nafs (jiwa).
b. Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung
terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung.
Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya
sepertiga.
c. Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti,
mata, telinga, tangan, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah
satunya diyatnya setengah.
d. Anggota badan yang berjumlah
empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi,
maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua,
maka membayar diyatnya utuh.
e. Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan,
jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya
diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari
satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya
tulangnya 5 onta.
TA'ZIR DALAM HUKUM SYARA'
Ta’zir adalah
hukuman yang dilakukan untuk sebuah pembelajaran dan tidak ada kafarat bagi
seseorang yang melakukan dosa tersebut.ta’zir adalah Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan
oleh syariat misalnya:
1. menyetubuhi wanita selain
farjinya,
2. mencuri sesuatu yang tidak
sampai batas nishab mencuri ,
3. wanita menyetubuhi wanita
(lesbian) dan tuduhan selain zina,
maka
wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus itu, tercantum dalam hadits:
“Janganlah kamu mencambuk melebihi sepuluh kali
cambukan kecuali dalam hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Dan di dalam
suatu riwayat bahwa:
Umar bin Khathab
radhiyallahu ‘anhu menta’zir dan memberi pelajaran terhadap seseorang dengan
mencukur rambut, mengasingkan dan memukul pelakunya, pernah pula beliau
radhiyallahu ‘anhu membakar kedai-kedai penjual khamr dan membakar suatu desa
yang menjadi tempat penjualan khamr. Ta’zir dalam perkara yang disyariatkan
adalah ta’zir yang wajib menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam
Ahmad rahimahumullah.
Seorang bapak boleh menta’zir anaknya, tuan terhadap
budaknya dan suami terhadap istrinya dengan syarat mereka tidak melakukannya
dengan berlebih-lebihan. Dibolehkan menambah ta’zir untuk mencapai makrud
(dalam memberi pelajaran) atas suatu kesalahan. Tetapi jika menambah ta’zir
bukan untuk tujuan ini, berarti dia telah melampaui batas dan menimpakan
hukuman yang menyebabkan binasanya seseorang.
Sumber: Kafarah Penghapus Dosa oleh Sa’id Abdul ‘Adhim
(penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin bin Subaidi), penerbit: Cahaya Tauhid Press,
Malang. Hal. 73-76.
DALIL LARANGAN MEMAKAN BANGKAI , KHAMR dan JUDI
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.
Allah berfirman, "Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al-Baqarah:
173
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136] dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir,
Allah berfirman, "Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain
Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al-Baqarah:
173
219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136] dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir,
DALIL LARANGAN MENCURI
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana(sumber: Al-Qur’an, QS Al-maidah ayat 38)
http://noviyantihanifah.blogspot.com/2012/09/larangan-mencuri.html
Langganan:
Postingan (Atom)