Sabtu, 29 September 2012

KAFARAT


a.     Pengertian Kafarat

KAFARAT adalah denda yang dibayar karena tlah terjadi suatu kesalahan atau dosa yang digunakan untuk menutup Dosa tersebut sehingga tidak ada lagi dosa yang telah diperbuat tersebut. Kafarat merupakan salah satu hukum dalam syariat islam

b.    Macam-Macam Kafarat

a.     Kafarat Sumpahadalah memberi makan 10 orang miskin atau membebaskan budak. Apabila orang ituu tidak mampu maka cukup dengan puasa 3 hari
       sumpah ada 2 katagori:

o   sumpah lagw (sia-sia) adalah ucapan seseorang yang diuncapkan tanpa ada tujuan untuk bersumpah. Tidak  dikenai denda kafarat.

o   Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang, Apabilah  sumpah itu dilanggarnya maka dikenai  kafarat  yakni : memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka atau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga hari teercantum dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 89 



 89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

b.    Kafarat Pembunuhan,

c.     Kafarat Zhihar. Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin

d.    Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar