a.
Pengertian Kafarat
KAFARAT adalah denda yang dibayar karena tlah terjadi suatu kesalahan atau dosa yang digunakan untuk menutup Dosa tersebut sehingga tidak ada lagi dosa yang telah diperbuat tersebut. Kafarat merupakan salah satu hukum dalam syariat islam
b.
Macam-Macam Kafarat
a.
Kafarat Sumpah, adalah memberi makan 10
orang miskin atau membebaskan budak. Apabila orang ituu tidak mampu maka cukup
dengan puasa 3 hari
sumpah ada 2 katagori:
o sumpah lagw (sia-sia) adalah ucapan seseorang yang diuncapkan
tanpa ada tujuan untuk bersumpah. Tidak dikenai denda kafarat.
o Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia
akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang, Apabilah sumpah itu
dilanggarnya maka dikenai kafarat yakni : memberi makan 10 orang
miskin, memberi pakaian mereka atau memerdekakan budak. Jika si pelanggar
sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama
tiga hari teercantum dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 89
89. Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
b.
Kafarat Pembunuhan,
c.
Kafarat Zhihar. Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan
punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3
dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut
dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin
d.
Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa
Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama
dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar