Terkadang kita
masih menganggap qisas adalah sesuatu yang sangat menakutkan, dan tidak manusiawi. Negara
syariat islam yang sampai saat ini masih mempraktekkan Qisas yaitu Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberpa Negara lain menganggap qisas
tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati
yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengertian
QISHAS (bahasa arab: قصاص) adalah istilah
dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang
setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam
kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk
meminta hukuman mati kepada pembunuh. Dan adapun Tujuan qisas adalah untuk memuaskan
(keluarga korban) dan pembalasan
Dasar Persyariatan
Qishas
Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan
as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari
al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, qisas
diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka
dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka,
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa
yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan
dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Macam-Macam Qishash
a. Qishash Jiwa, yaitu hukum mati (bunuh) bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash Anggota Badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. Seperti potong tangan. Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya,
(QS. Al-Maidah : 45)
Syarat-Syarat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
“Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” [12]
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dengan balasan yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak.
Syarat Pelaksanaan Qishas
1) wali (keluarga)
korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf.
Apabila yang menuntut qisas adalah anak kecil atau gila,
maka hak penuntutan qisas tidak bisa
Hal
ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin
Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh.
Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya,
sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.
Apabila anak kecil
atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja
yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat,
karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil. [14]
2) Kesepakatan para wali korban yang terbunuh. Apabila
sebagian mereka –(walaupun hanya seorang)- memaafkan si pembunuh dari qisas,
maka gugurlah qisas tersebut.
3) pelaksanaannya
dilakukan secara Aman dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan,
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً
فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
“Dan
barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
(Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas,
maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan
demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya,
karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian
janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ
وِزْرَ أُخْرَى
“Dan
seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).
Hikmah Qishash
·
untuk kelangsungan hidup manusia
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah:179)
Siapakah Yang
Berhak Melakukan Qishash?
Yang
berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan
syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila
tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya
dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah
sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya
sesuai syariat. [16]
Demikianlah
beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat
memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.EkonomiSyariat.com
Artikel www.EkonomiSyariat.com
terlalu mengerikan untuk dilakukan di jaman sekarang,,apakah ini merupakan hukuman yang paling pantas dan sepadan??bukankah Allah maha pemaaf??bukankah setiap manusia bisa melakukan perubahan terhadap perilakunya,,bukankah dalam islam ada kata taubat??taubatan nasuha..Insya Allah akan dihapus segala dosanya.
BalasHapusKalau anda merasa hukuman tsb tidak pantas dan sepadan berarti anda menyalahkan hukum dan ketentuan yang sudah ditetapkan bahkan oleh Allah SWT,Allah lebih mengetahui apa yg tidak diketahui oleh manusia Allah lebih mengetahui mana yang lebih pantas dan sepadan.kalau hukum tersebut menyalahai HAM lantas apakah seorang pembunuh tidak menyalahi HAM?? Menurut saya tidak ada toleransi HAM bagi pelaku pembunuhan karena pelaku itu sendiri Sudah jelas2 melanggar HAM (Khususnya pelaku pembunuhan disengaja).Semua hal baik itu baik atau buruk sekecil apapun pasti ada balasan yg setimpal dengan itu.
Hapus