Sabtu, 29 September 2012

DALIL LARANGAN MENCURI



وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana(sumber: Al-Qur’an, QS Al-maidah ayat 38)

 http://noviyantihanifah.blogspot.com/2012/09/larangan-mencuri.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar