Sabtu, 29 September 2012

DIYAT


1.     Pengertian Diat
 Diyat ialah denda  pengganti atau pembatal apabila si pembunuh tidak jadi di qishas  apabila:
a)    Wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b)    Pembunuh yang tidak sengaja
c)    Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh

2.     Macam-macam Diat
a)    Diyat Mughalazhah, yaitu denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda  untuk  pembunuhan secara sengaja apabila ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b)    Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun. Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. 
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
·       Pembunuhan yang tersalah.
·       Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
·       Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

3.     Diat Badan
Allah menciptakan manusia dengan badan yang sangat sempurnah, Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:
a.     Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, Maka      diyatnya    adalah  100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa).

b.    Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.
                                            
c.      Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah satunya diyatnya setengah.

d.      Anggota badan yang berjumlah empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi, maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua, maka membayar diyatnya utuh.

e.     Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan, jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya tulangnya 5 onta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar