1.
Pengertian
Diat
Diyat ialah denda pengganti atau
pembatal apabila si pembunuh tidak jadi di qishas apabila:
a) Wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari
pembalasan jiwa.
b) Pembunuh yang tidak sengaja
c) Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh
2. Macam-macam Diat
a) Diyat Mughalazhah, yaitu denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda untuk pembunuhan secara
sengaja apabila ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100
ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun
serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b) Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20
ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina
berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina
umur 1 tahun. Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya
seharga unta tersebut.
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Diat Badan
Allah
menciptakan manusia dengan badan yang sangat sempurnah, Dalam tubuh manusia
terdapat 45 anggota badan. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat
yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:
a. Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, Maka
diyatnya adalah 100 ekor onta yaitu
seperti diyat Nafs (jiwa).
b. Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung
terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung.
Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya
sepertiga.
c. Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti,
mata, telinga, tangan, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah
satunya diyatnya setengah.
d. Anggota badan yang berjumlah
empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi,
maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua,
maka membayar diyatnya utuh.
e. Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan,
jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya
diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari
satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya
tulangnya 5 onta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar