Sabtu, 29 September 2012

LARANGAN MEMBUNUH






عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
:
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.

(Riwayat Bukhori dan Muslim)






وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ 
اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً


“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)

KAFARAT


a.     Pengertian Kafarat

KAFARAT adalah denda yang dibayar karena tlah terjadi suatu kesalahan atau dosa yang digunakan untuk menutup Dosa tersebut sehingga tidak ada lagi dosa yang telah diperbuat tersebut. Kafarat merupakan salah satu hukum dalam syariat islam

b.    Macam-Macam Kafarat

a.     Kafarat Sumpahadalah memberi makan 10 orang miskin atau membebaskan budak. Apabila orang ituu tidak mampu maka cukup dengan puasa 3 hari
       sumpah ada 2 katagori:

o   sumpah lagw (sia-sia) adalah ucapan seseorang yang diuncapkan tanpa ada tujuan untuk bersumpah. Tidak  dikenai denda kafarat.

o   Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang, Apabilah  sumpah itu dilanggarnya maka dikenai  kafarat  yakni : memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian mereka atau memerdekakan budak. Jika si pelanggar sumpah tidak sanggup melaksanakan kafarat tersebut, ia harus berpuasa selama tiga hari teercantum dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 89 



 89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

b.    Kafarat Pembunuhan,

c.     Kafarat Zhihar. Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin

d.    Kafarat bagi suami yang melakukan jimak (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin



DIYAT


1.     Pengertian Diat
 Diyat ialah denda  pengganti atau pembatal apabila si pembunuh tidak jadi di qishas  apabila:
a)    Wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b)    Pembunuh yang tidak sengaja
c)    Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh

2.     Macam-macam Diat
a)    Diyat Mughalazhah, yaitu denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda  untuk  pembunuhan secara sengaja apabila ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
b)    Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun. Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. 
Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
·       Pembunuhan yang tersalah.
·       Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
·       Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

3.     Diat Badan
Allah menciptakan manusia dengan badan yang sangat sempurnah, Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu:
a.     Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, Maka      diyatnya    adalah  100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa).

b.    Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.
                                            
c.      Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, maka pada keduannya diyatnya sempurna, dan pada salah satunya diyatnya setengah.

d.      Anggota badan yang berjumlah empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi, maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua, maka membayar diyatnya utuh.

e.     Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan, jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya tulangnya 5 onta.



TA'ZIR DALAM HUKUM SYARA'


Ta’zir adalah hukuman yang dilakukan untuk sebuah pembelajaran dan tidak ada kafarat bagi seseorang yang melakukan dosa tersebut.ta’zir  adalah  Jenis maksiat yang hukumannya tidak ditentukan oleh syariat misalnya:

1.     menyetubuhi wanita selain farjinya,
2.     mencuri sesuatu yang tidak sampai batas nishab mencuri ,
3.     wanita menyetubuhi wanita (lesbian) dan tuduhan selain zina,

maka wajib ditegakkan ta’zir pada kasus-kasus itu, tercantum dalam hadits:

“Janganlah kamu mencambuk melebihi sepuluh kali cambukan kecuali dalam hukuman dari hukuman-hukuman Allah Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Dan  di dalam suatu riwayat bahwa:

 Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu menta’zir dan memberi pelajaran terhadap seseorang dengan mencukur rambut, mengasingkan dan memukul pelakunya, pernah pula beliau radhiyallahu ‘anhu membakar kedai-kedai penjual khamr dan membakar suatu desa yang menjadi tempat penjualan khamr. Ta’zir dalam perkara yang disyariatkan adalah ta’zir yang wajib menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumullah.

Seorang bapak boleh menta’zir anaknya, tuan terhadap budaknya dan suami terhadap istrinya dengan syarat mereka tidak melakukannya dengan berlebih-lebihan. Dibolehkan menambah ta’zir untuk mencapai makrud (dalam memberi pelajaran) atas suatu kesalahan. Tetapi jika menambah ta’zir bukan untuk tujuan ini, berarti dia telah melampaui batas dan menimpakan hukuman yang menyebabkan binasanya seseorang.

Sumber: Kafarah Penghapus Dosa oleh Sa’id Abdul ‘Adhim (penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin bin Subaidi), penerbit: Cahaya Tauhid Press, Malang. Hal. 73-76.

DALIL LARANGAN MEMAKAN BANGKAI , KHAMR dan JUDI


إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al-Baqarah: 173






219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

DALIL LARANGAN MENCURI



وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana(sumber: Al-Qur’an, QS Al-maidah ayat 38)

 http://noviyantihanifah.blogspot.com/2012/09/larangan-mencuri.html






DALIL LARANGAN MENINGGALKANN SHALAT

Kunci surga adalah  sholat, dan pertanyaan kubur yang paling pertama akan ditanyai malikat kubur juga adalah sholat. dan Adzab yang paling pedih adalah meninggalkan shalat, didalam alquran banyak sekali ayat yang menyuruh kita untuk menegakkan shalat. Dalil alqur'an tentang balasan orang yang meninggalkan shalat :





42. "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"
43. Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,






59. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,



http://www.alquran-indonesia.com/


VIDEO QISHAS


DALIL LARANGAN GHASAB



Ghosab adalah Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin)



Surat An-Nisa ayat 29



يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Surat Al-Baqarah ayat 188


وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang laiin diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui


DALIL LARANGAN ZINA


  1. DALIL LARANGAN ZINA

Agama islam sangat melarang zina kita mendekati saja sudah di larang apalagi melakukan nya karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang sanggat keji yang mendatang kan kemudharatan bagi si pelakuu dan orang lain. Kita sering menemui dalil yang sangat melarang perbuatan zina,didalam alqur’an maupun Hadits nabi
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (sumber: Al-Qur’an, QS Al-israa’ ayat 32)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69)

2.  Dan Adapun Hadits Nabi

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”

JINAYAH dan HUDUD


1.     Pengertian Jinayah dan Hudud

Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah berasal dari bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa. JINAYAH adalah tindak pidana yang dibenci  oleh Allah karena menimbulkan kerugian atau hilangnya agama, jiwa, akal dan harta benda, yaitu seperti pembunuhan, perzinahan, pencurian, QadzafMuharobah


Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). HUDUD adalah hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. (Manarus Sabil II: 360).

Dalam kasus jinayah (kejahatan pidana), korban tidak mati tapi hanya menderita cacat atau luka yang dapat di sembuhkan. Dalam ajaran islam balasan pidana tersebut adalah qishah atau membayar  diat.


2.    Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya


a.     Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang bias membuat nyawa seseorang hilang, apa pun bentuknya, apabila suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
Pembunuhan terbagi tiga:


·       Pembunuhan Yang Disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah menghilangkan nyawa seseorang yang sudah direncanakan dengan niat dan alat yang biasa digunakan untuk  menghilangkan nyawa seseorang

maka pihak wali dari yang terbunuh berHak menuntut  pembunuh dengan tuntutan hukum qishash, atau memaafkan dengan imbalan diat.


·       Pembunuhan Yang Tidak Di Sengaja
Sedangkan pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat dan alat yang di gunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang (tidaksengaja).

Contohnya Ketika seseorang memanah binatang buruan ternyata anak panahnya mengenai orang lain hingga meninggal dunia.
Hukum nya si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.


Dalil al-Quran  yang menjelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru),

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)


·       Pembunuhan Yang semi sengaja

pembunuhan yang mirip dengan sengaja  ialah seseorang yang berniat hendak membunuhnya, tapi tidak dengan alat untuk membunuh seseorang dan  orang yang jadi korban meninggal dunia.

Maka tersangka tidak wajib qisas (balas bunuh), tetapi diwajibkan keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.

Sedangkan  pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di an taranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,


أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا

“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “




b.     Pencurian


Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki.


Perampokan adalah Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah yang hukumannya lebih berat dari pencurian.


Ghosab adalah Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin).



hukuman(hudud) bagi pelaku pencuri adalah dengan  potong tangan kanan jika di melakukan pencurian lagi potong tangan kiri dan lagi kaki  jika masiih melakukan lagi maka akan di asingkan dari kota tersebut dan akan diazab oleh di akhirat hukuman tersebut bertujuan agar harta seseorang terpelihara dari tangan para penjahat, dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dengan beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).


Hukuman potong tangan dijatuhkan oleh hakim bagi pencuri setelah dia terbukti bersalah, dengan pengakuan saksi dan alat bukti  barang yang dicuri bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu kurang lebih  3 Dirham (kurang lebih Rp 300.000) .firman Allah Qs. Almaidah (5 : 38)


وَإِذْ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ ءَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ ٱتَّخِذُونِى وَأُمِّىَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ ٱللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَٰنَكَ مَا يَكُونُ لِىٓ أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِى بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُۥ فَقَدْ عَلِمْتَهُۥ ۚ تَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِى وَلَآ أَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّٰمُ ٱلْغُيُوبِ


Lelaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan daripada Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana (Al-Maa-idah 5;38).


c.     Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) Allah berfirman:



Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka rejamlah tiap-tiap mereka 100 kali rejam, dan janganlah disebabkan rasa simpati menyebabkan kamu gagal melaksanakan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukum Allah disaksikan oleh sekumpulan orang (An-Nuur 24;2).
·       Macam Macam Zina
1.     pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah, hudud (hukumanya) adalah di lempari batu  atau dicambuk sampai mati
2.     pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. . hudud nya dicambuk 100 kali
                                

Sanksi hukum tersebut bisa dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan dengan pengakuan 4 orang saksi yang melihat mereka melakukan zina atau dengan  alat bukti.
·       Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1.     Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2.     Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, dan pembinaan pendidikannya.
3.     Merupakan salah satu bentuk  perilaku binatang yang akan menghancurkan moral kemanusiaan.
4.     Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.
d.     Qadzaf

Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan, Qadzaf termasuk perbuatan yang haram dan dosa besar yang pelakunya mendapat siksa atau adzab di dunia atau akhirat . Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila dituduhkan  kepada orang yang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

Unsur Qadzaf adalah sebagai berikut :
1.     Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
2.     Orang yang di tuduhh adalah orang yang muhshon
3.     Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum
e.      Muharobah

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.

Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
·       Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila hanya mengambil atau merusak harta benda.
·       Dibunuh atau disalib apabila membunuh orang.
·       Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila melakukan kekacauan tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

3.      Hikmah Mempelajari Jinayah dan Hudud
a.     Mengetahui macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya
b.     memperat rasa persaudaraan,
c.     Lebih berimanan kepada Allah SWT