Sabtu, 29 September 2012

DALIL LARANGAN GHASAB



Ghosab adalah Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin)



Surat An-Nisa ayat 29



يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Surat Al-Baqarah ayat 188


وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا إلىَ اْلحُكّامِ  لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang laiin diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui


DALIL LARANGAN ZINA


  1. DALIL LARANGAN ZINA

Agama islam sangat melarang zina kita mendekati saja sudah di larang apalagi melakukan nya karena perbuatan zina merupakan perbuatan yang sanggat keji yang mendatang kan kemudharatan bagi si pelakuu dan orang lain. Kita sering menemui dalil yang sangat melarang perbuatan zina,didalam alqur’an maupun Hadits nabi
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (sumber: Al-Qur’an, QS Al-israa’ ayat 32)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69)

2.  Dan Adapun Hadits Nabi

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”

JINAYAH dan HUDUD


1.     Pengertian Jinayah dan Hudud

Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah berasal dari bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba, yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa. JINAYAH adalah tindak pidana yang dibenci  oleh Allah karena menimbulkan kerugian atau hilangnya agama, jiwa, akal dan harta benda, yaitu seperti pembunuhan, perzinahan, pencurian, QadzafMuharobah


Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). HUDUD adalah hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. (Manarus Sabil II: 360).

Dalam kasus jinayah (kejahatan pidana), korban tidak mati tapi hanya menderita cacat atau luka yang dapat di sembuhkan. Dalam ajaran islam balasan pidana tersebut adalah qishah atau membayar  diat.


2.    Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya


a.     Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang bias membuat nyawa seseorang hilang, apa pun bentuknya, apabila suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia dikatakan membunuh.
Pembunuhan terbagi tiga:


·       Pembunuhan Yang Disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah menghilangkan nyawa seseorang yang sudah direncanakan dengan niat dan alat yang biasa digunakan untuk  menghilangkan nyawa seseorang

maka pihak wali dari yang terbunuh berHak menuntut  pembunuh dengan tuntutan hukum qishash, atau memaafkan dengan imbalan diat.


·       Pembunuhan Yang Tidak Di Sengaja
Sedangkan pembunuh yang tidak disengaja ialah seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat dan alat yang di gunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang (tidaksengaja).

Contohnya Ketika seseorang memanah binatang buruan ternyata anak panahnya mengenai orang lain hingga meninggal dunia.
Hukum nya si pembunuh tidak dikenakan qisas (balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama tiga tahun.


Dalil al-Quran  yang menjelaskan dua jenis pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru),

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah pun  murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)


·       Pembunuhan Yang semi sengaja

pembunuhan yang mirip dengan sengaja  ialah seseorang yang berniat hendak membunuhnya, tapi tidak dengan alat untuk membunuh seseorang dan  orang yang jadi korban meninggal dunia.

Maka tersangka tidak wajib qisas (balas bunuh), tetapi diwajibkan keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.

Sedangkan  pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu al-’amdi),  dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di an taranya adalah hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,


أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا

“Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “




b.     Pencurian


Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki.


Perampokan adalah Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah yang hukumannya lebih berat dari pencurian.


Ghosab adalah Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin).



hukuman(hudud) bagi pelaku pencuri adalah dengan  potong tangan kanan jika di melakukan pencurian lagi potong tangan kiri dan lagi kaki  jika masiih melakukan lagi maka akan di asingkan dari kota tersebut dan akan diazab oleh di akhirat hukuman tersebut bertujuan agar harta seseorang terpelihara dari tangan para penjahat, dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dengan beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).


Hukuman potong tangan dijatuhkan oleh hakim bagi pencuri setelah dia terbukti bersalah, dengan pengakuan saksi dan alat bukti  barang yang dicuri bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu kurang lebih  3 Dirham (kurang lebih Rp 300.000) .firman Allah Qs. Almaidah (5 : 38)


وَإِذْ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ ءَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ ٱتَّخِذُونِى وَأُمِّىَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ ٱللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَٰنَكَ مَا يَكُونُ لِىٓ أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِى بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُۥ فَقَدْ عَلِمْتَهُۥ ۚ تَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِى وَلَآ أَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّٰمُ ٱلْغُيُوبِ


Lelaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan daripada Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana (Al-Maa-idah 5;38).


c.     Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) Allah berfirman:



Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina maka rejamlah tiap-tiap mereka 100 kali rejam, dan janganlah disebabkan rasa simpati menyebabkan kamu gagal melaksanakan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukum Allah disaksikan oleh sekumpulan orang (An-Nuur 24;2).
·       Macam Macam Zina
1.     pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah, hudud (hukumanya) adalah di lempari batu  atau dicambuk sampai mati
2.     pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. . hudud nya dicambuk 100 kali
                                

Sanksi hukum tersebut bisa dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan dengan pengakuan 4 orang saksi yang melihat mereka melakukan zina atau dengan  alat bukti.
·       Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1.     Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2.     Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, dan pembinaan pendidikannya.
3.     Merupakan salah satu bentuk  perilaku binatang yang akan menghancurkan moral kemanusiaan.
4.     Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.
d.     Qadzaf

Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan, Qadzaf termasuk perbuatan yang haram dan dosa besar yang pelakunya mendapat siksa atau adzab di dunia atau akhirat . Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila dituduhkan  kepada orang yang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.

Unsur Qadzaf adalah sebagai berikut :
1.     Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
2.     Orang yang di tuduhh adalah orang yang muhshon
3.     Adanya maksud jahat atau niat yang melawan hukum
e.      Muharobah

Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.

Sangsi hukum pelaku muharobah adalah :
·       Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila hanya mengambil atau merusak harta benda.
·       Dibunuh atau disalib apabila membunuh orang.
·       Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila melakukan kekacauan tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

3.      Hikmah Mempelajari Jinayah dan Hudud
a.     Mengetahui macam- macam tindakan kriminal dan hukumnya
b.     memperat rasa persaudaraan,
c.     Lebih berimanan kepada Allah SWT




Minggu, 23 September 2012

QISHAS DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM





 Terkadang kita masih menganggap qisas adalah sesuatu yang sangat  menakutkan, dan tidak manusiawi. Negara syariat islam yang sampai saat ini masih mempraktekkan Qisas  yaitu  Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).


Pengertian


QISHAS  (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. Dan adapun Tujuan qisas adalah untuk memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan


Dasar Persyariatan Qishas


Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).

Macam-Macam Qishash
a.      Qishash Jiwa, yaitu hukum mati (bunuh) bagi tindak pidana pembunuhan.
b.     Qishash Anggota Badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan. Seperti potong tangan.  Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya,
 (QS. Al-Maidah : 45)


Syarat-Syarat Qishash
a.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b.     Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.


لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” [12]

c.      Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.     Qishash dilakukan dengan balasan  yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.      Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.       Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. 

Syarat Pelaksanaan Qishas


1)   wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang menuntut qisas  adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa
       Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.

       Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil. [14]
2)  Kesepakatan  para wali korban yang terbunuh. Apabila sebagian mereka –(walaupun hanya seorang)- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut.
3)  pelaksanaannya dilakukan secara Aman dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).


Hikmah Qishash
·       untuk kelangsungan hidup manusia

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah:179)
Siapakah Yang Berhak Melakukan Qishash?

Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat. [16]
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.


Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.EkonomiSyariat.com
        www.Wikipedia.com