1.
Pengertian
Jinayah dan Hudud
Kata “jinayat”, menurut bahasa Arab, adalah
berasal dari bentuk jamak dari kata “jinayah”, yang berasal dari “jana dzanba,
yajnihi jinayatan” (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ
جِنَايَةً), yang berarti melakukan dosa. JINAYAH adalah tindak pidana yang dibenci oleh Allah karena menimbulkan kerugian atau hilangnya
agama, jiwa, akal dan harta benda, yaitu seperti pembunuhan, perzinahan,
pencurian, Qadzaf, Muharobah
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya
sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti
al-man’u (cegahan). HUDUD adalah hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk
mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. (Manarus Sabil II: 360).
Dalam kasus jinayah (kejahatan
pidana), korban tidak mati tapi hanya menderita cacat atau luka yang dapat di
sembuhkan. Dalam ajaran islam balasan pidana tersebut adalah qishah atau
membayar diat.
2. Macam – macam Jinayah dan Hukum Bagi Pelakunya
a.
Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang bias membuat nyawa seseorang hilang, apa pun
bentuknya, apabila suatu tindakan tersebut dapat menghilangkan nyawa, maka ia
dikatakan membunuh.
Pembunuhan terbagi tiga:
· Pembunuhan Yang Disengaja
Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah menghilangkan nyawa seseorang
yang sudah direncanakan dengan niat dan alat yang biasa digunakan untuk
menghilangkan nyawa seseorang
maka pihak wali dari yang
terbunuh berHak menuntut pembunuh dengan tuntutan hukum qishash, atau
memaafkan dengan imbalan diat.
· Pembunuhan Yang
Tidak Di Sengaja
Sedangkan pembunuh yang tidak disengaja ialah
seseorang yang melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang tanpa ada niat
dan alat yang di gunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang (tidaksengaja).
Contohnya Ketika seseorang memanah binatang buruan
ternyata anak panahnya mengenai orang lain hingga meninggal dunia.
Hukum nya si pembunuh tidak dikenakan qisas
(balas bunuh) tetapi dia dikenakan diyat mukhafafah (denda yang ringan). Diyat
itu dibayar oleh adik-beradik pembunuh dan bayarannya boleh ditangguhkan selama
tiga tahun.
Dalil
al-Quran yang menjelaskan dua jenis
pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan tidak sengaja (keliru),
وَمَا كَانَ
لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ
أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ
مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ
وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً. وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً
فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Dan tidaklah layak bagi seorang
mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah, (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal
ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa
dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannnya ialah Jahannam. Ia kekal di dalamnya. Allah
pun murka kepadanya, mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar
baginya.” (Qs. An-Nisa`: 92–93)
· Pembunuhan Yang semi sengaja
pembunuhan yang mirip dengan sengaja ialah seseorang
yang berniat hendak membunuhnya, tapi tidak dengan alat untuk membunuh
seseorang dan orang yang jadi korban meninggal dunia.
Maka tersangka tidak wajib qisas (balas bunuh), tetapi
diwajibkan keluarga pembunuh untuk membayar diyat mughallazah (denda yang
berat) dengan secara beransur – ansur selama tiga tahun kepada keluarga korban.
Sedangkan pembunuhan yang mirip dengan sengaja (syibhu
al-’amdi), dalil tentangnya diambil dari sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Di an taranya adalah hadits Abdullah bin
‘Amr radhiyallahu
‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda,
أَلاَ
إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا
مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا
“Ketahuilah, bahwa
diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk
dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang
sedang hamil. “
b. Pencurian
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang
lain secara diam-diam dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan
maksud untuk dimiliki.
Perampokan
adalah Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk
pencurian tetapi Muharobah yang hukumannya lebih berat dari pencurian.
Ghosab adalah
Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki (memanfaatkan milik orang
lain tanpa izin).
hukuman(hudud)
bagi pelaku pencuri adalah dengan potong tangan kanan jika di melakukan
pencurian lagi potong tangan kiri dan lagi kaki jika masiih melakukan
lagi maka akan di asingkan dari kota tersebut dan akan diazab oleh di akhirat
hukuman tersebut bertujuan agar harta seseorang terpelihara dari tangan para
penjahat, dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dengan beratnya sanksi
hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan).
Hukuman potong tangan dijatuhkan oleh hakim bagi
pencuri setelah dia terbukti bersalah, dengan pengakuan saksi dan alat
bukti barang yang dicuri bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai
nishab, yaitu kurang lebih 3 Dirham (kurang lebih Rp 300.000) .firman
Allah Qs. Almaidah (5 : 38)
وَإِذْ
قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ ءَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ ٱتَّخِذُونِى
وَأُمِّىَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ ٱللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَٰنَكَ مَا يَكُونُ لِىٓ
أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِى بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُۥ فَقَدْ عَلِمْتَهُۥ ۚ
تَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِى وَلَآ أَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ
عَلَّٰمُ ٱلْغُيُوبِ
Lelaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan
sebagai siksaan daripada Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana
(Al-Maa-idah 5;38).
c. Perzinahan
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik
dilakukan secara sukarela maupun paksaan.
Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu
sampai mati) Allah berfirman:
Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina
maka rejamlah tiap-tiap mereka 100 kali rejam, dan janganlah disebabkan rasa
simpati menyebabkan kamu gagal melaksanakan hukum Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukum Allah disaksikan
oleh sekumpulan orang (An-Nuur 24;2).
· Macam Macam Zina
1.
pezina mukhshan; yaitu perzinahan
yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan
yang sah, hudud (hukumanya) adalah di lempari batu atau dicambuk sampai mati
2.
pezina ghoer mukhshan; yaitu
perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan
seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. . hudud nya dicambuk 100 kali
Sanksi hukum tersebut bisa dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan
perzinahan dengan pengakuan 4 orang saksi yang melihat mereka melakukan zina
atau dengan alat bukti.
· Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1.
Menghancurkan garis keturunan dan
putusnya hak waris.
2.
Mengakibatkan kehamilan sehingga
anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, dan pembinaan pendidikannya.
3.
Merupakan salah satu bentuk perilaku binatang yang akan menghancurkan
moral kemanusiaan.
4.
Menimbulkan penyakit yang berbahaya
dan menular.
d. Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh orang lain melakukan perzinahan, Qadzaf termasuk
perbuatan yang haram dan dosa besar yang pelakunya mendapat siksa atau adzab di
dunia atau akhirat . Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa
dijatuhkan apabila dituduhkan kepada
orang yang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari
perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari
sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang
jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi
tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang
berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
Unsur Qadzaf adalah sebagai berikut :
1.
Adanya tuduhan zina atau
menghilangkan nasab
2.
Orang yang di tuduhh adalah orang
yang muhshon
3.
Adanya maksud jahat atau niat
yang melawan hukum
e.
Muharobah
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan
kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang
pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan.
Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan,
penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang
berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum.
Sangsi
hukum pelaku muharobah adalah :
·
Dipotong tangan dan kakinya
secara bersilang apabila hanya mengambil atau merusak harta benda.
·
Dibunuh atau disalib apabila
membunuh orang.
·
Dipenjara atau dibuang dari
tempat tinggalnya apabila melakukan kekacauan tanpa mengambil atau merusak
harta-benda dan tanpa membunuh.
3.
Hikmah Mempelajari Jinayah dan Hudud
a.
Mengetahui macam- macam tindakan
kriminal dan hukumnya
b.
memperat rasa persaudaraan,
c.
Lebih berimanan kepada Allah SWT